Solution For: Lagu Bupati Purwakarta ‘Lalaki Langit’ Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
Solution For: Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Dugaan Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara Solution For - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly
Solution For: Lagu Bupati Purwakarta ‘Lalaki Langit’ Dugaan Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
Solution For – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan kritik terhadap lagu karya Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, yang berjudul ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’. Ia mengungkapkan bahwa lagu ini memiliki potensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena mengandung elemen yang dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik terhadap perempuan.
Kontroversi Lagu dan Penjelasan Selly
Selly menegaskan bahwa lagu ini bukan hanya sekadar karya seni, tetapi juga mencerminkan narasi budaya yang berpotensi memperkuat stigma terhadap perempuan. Menurutnya, bait-bait yang menyebut ‘lalaki langit’ dan ‘lalanang bejat’ menggambarkan perempuan sebagai objek humor seksual, yang bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi gender.
“Ketika perempuan digambarkan sebagai sesuatu yang bisa tertawa atau memiliki stigma biologis, ruang publik bisa membentuk budaya yang menganggap kehormatan mereka sebagai sesuatu yang tidak penting,” papar Selly kepada media pada Kamis (2/7/2026). Ia menekankan bahwa hal ini memerlukan solusi yang holistik untuk mengubah persepsi masyarakat.
Polemik ini muncul setelah lagu tersebut menjadi trending di media sosial. Selly menyoroti bahwa keberadaan karya seni seperti ini memicu perdebatan tentang batasan dalam ekspresi kreatif dan bagaimana seni bisa menjadi alat reproduksi budaya yang merendahkan martabat perempuan. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus berjalan sejajar dengan upaya pencegahan melalui pendidikan dan perubahan nilai.
UU TPKS dan Sanksi yang Berlaku
Menurut UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik dapat dilakukan melalui komunikasi verbal, termasuk kata-kata, ucapan, atau tindakan yang merendahkan perempuan. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa komentar dengan nuansa seksual yang menyebabkan rasa tidak nyaman atau merendahkan martabat perempuan bisa dianggap sebagai tindak pidana. Selly mengatakan bahwa lagu ini memenuhi kriteria tersebut, dengan ancaman hukuman hingga sembilan bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
“Pelecehan sering muncul melalui komunikasi verbal yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup lelucon seksual tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi,” jelas Selly. Ia juga menekankan bahwa hukuman harus diberikan secara adil, dan pihak terlibat harus memahami konsekuensi dari tindakan mereka.
Dalam konteks ini, Selly mengusulkan pemerintah segera menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan sebagai langkah Solution For memperbaiki kondisi sosial dan budaya. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar kampanye seremonial, tetapi harus menjadi arah kebijakan yang konsisten dalam mencegah penyebaran stigma seksual di ranah seni dan budaya.
Solution For: Kontroversi ini juga memicu diskusi tentang peran seniman dan tokoh publik dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif. Banyak pihak mengkritik cara penyebaran lagu ini melalui media sosial, karena mempercepat penerimaan narasi yang dianggap merendahkan perempuan. Selly menyarankan bahwa komunitas seni harus lebih sadar dalam menghindari kesan pelecehan, terutama dalam era digital.
“Kita perlu solusi yang komprehensif, baik dari segi hukum, pendidikan, maupun kesadaran kolektif. Lagu ini adalah cerminan dari kebiasaan masyarakat yang masih memandang perempuan secara statis,” tambah Selly. Ia berharap langkah-langkah Solution For ini bisa menjadi awal dari perubahan budaya yang lebih modern dan empati.
Solution For: Dalam beberapa hari terakhir, berbagai organisasi perempuan dan aktivis gender di Purwakarta serta daerah lain mulai memperhatikan isu ini. Mereka menilai bahwa lagu ini bisa menjadi contoh nyata dari perilaku yang memicu pelecehan seksual nonfisik, terutama jika diperdengarkan secara berulang dan dianggap sebagai bagian dari budaya lokal. Diskusi ini pun memperkuat kebutuhan untuk mengubah narasi seni agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
