Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
Penahanan Febrie Adriansyah di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 25 Juli 2026 menarik perhatian publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak
Legislator Gerindra Tekankan Prinsip Kesetaraan dalam Penahanan Febrie Adriansyah
Narakabar.com – Penahanan Febrie Adriansyah di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 25 Juli 2026 menarik perhatian publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terlihat memasuki Rumah Tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Kondisi ini menjadi sorotan bagi Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Komitmen Terhadap Prinsip Equality Before the Law
Bimantoro, yang juga menjabat sebagai Anggota Panitia Kerja Tim Pengawas Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menyatakan bahwa profesionalitas dan transparansi aparat penegak hukum harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan proses hukum. Menurut anggota DPR tersebut, tidak boleh ada kesan perlakuan khusus diberikan kepada pihak tertentu.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” kata Bimantoro dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Anggota DPR dari Gerindra ini menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi penerapan prosedur. Setiap tindakan aparat harus mampu memberikan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tanpa diskriminasi.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Indonesia Harus Tunjukkan Tidak Ada yang Kebal Hukum
Bimantoro meminta seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa jabatan maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi pertimbangan dalam penerapan hukum.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” katanya.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja institusi penegak hukum. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tetap menjunjung rasa keadilan bagi masyarakat.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
