Special Plan: Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan dalam Rangka Special Plan Special Plan - Dalam rangkaian investigasi kasus pertambangan emas ilegal dan tindak pidana
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan dalam Rangka Special Plan
Special Plan – Dalam rangkaian investigasi kasus pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dua direktur PT Simba Jaya Utama, yaitu DHB dan VC, ditahan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari Special Plan yang dicanangkan pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan pada 16 Juni 2026, di Rutan Bareskrim Polri, sebagai langkah untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari, hingga 5 Juli 2026, menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, yang mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena kedua tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan pertama pada 10 Juni 2026.
Special Plan dalam Penyelidikan Pertambangan Ilegal
Penyidikan kasus ini memasuki tahap intensif setelah diterapkan Special Plan sebagai strategi pengungkapan jaringan kriminal yang memanfaatkan pertambangan emas ilegal untuk menggelapkan dana. Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan bahwa DHB dan VC terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan produksi dan distribusi emas tanpa izin (PETI), serta peran mereka dalam mengalihkan hasil penjualan keuntungan yang diperoleh. Dengan adanya penahanan ini, proses penyidikan diharapkan lebih cepat mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang telah menjangkau lebih dari lima tersangka.
Kasus yang menjerat DHB dan VC bukanlah yang pertama dari jaringan ini. Sebelumnya, tiga individu lain, yaitu TW, DW, dan BSW, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026. DHB, yang merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar, dikenal sebagai bagian dari keluarga yang aktif di sektor pertambangan. Penyidikan lanjutan di bawah Special Plan akan menyelidiki hubungan antaranggota jaringan, termasuk aliran dana yang mengalir dari pertambangan ilegal ke berbagai kegiatan ekonomi.
“Special Plan memperkuat kemampuan kita untuk menggali keterlibatan pelaku dalam skema kriminal yang terstruktur. Mereka tidak hanya menghasilkan keuntungan dari pertambangan ilegal, tetapi juga mengalihkannya melalui TPPU,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Special Plan dan Koordinasi dengan PPATK
Penyidikan berjalan lebih efektif berkat koordinasi antara Bareskrim Polri dan Lembaga Pemeriksaan Persaingan Usaha (PPATK) dalam rangka menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus PETI dan TPPU. Tim penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait sumber dana, seperti transaksi keuangan yang mengarah ke akun-akun perusahaan tak terdaftar. Koordinasi ini juga memastikan bahwa seluruh aktivitas kriminal dalam Special Plan diintegrasikan dengan penerapan hukum terkait pencucian uang.
Berkas perkara awal terhadap TW, DW, dan BSW telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Mei 2026. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 161 UU Pertambangan Minerba jo Pasal 20 C dan/atau Pasal 21 Ayat 1, serta Pasal 607 Ayat 1 Huruf A, B, dan C UU KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU TPPU. DHB dan VC, yang ditahan dalam Special Plan, kemungkinan akan mengikuti langkah serupa dalam beberapa hari mendatang. Proses ini diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kegiatan kriminal yang melibatkan keluarga besar Siman Bahar.
Dalam penyelidikan terkait Special Plan, penyidik juga memperoleh bukti-bukti tentang aktivitas perusahaan yang mengelola pertambangan ilegal. Dengan menggunakan teknik penelusuran aset (asset tracing), tim berhasil mengidentifikasi alur keuntungan yang tersembunyi. Kehadiran DHB dan VC dalam proses ini memberikan kesempatan untuk mengungkap lebih lanjut tentang peran perusahaan dalam skema kriminal. Selain itu, Special Plan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam sektor pertambangan.
