Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Special Plan: Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

David Moore - narakabar.com 3 mins read 4 views

Special Plan: Syah Afandin Ditetapkan Tersangka OTT, Bantah Tahu Proyek Disdik dan Disperkim Langkat Special Plan mengemuka dalam kasus operasi tangkap tangan

Special Plan: Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Special Plan: Syah Afandin Ditetapkan Tersangka OTT, Bantah Tahu Proyek Disdik dan Disperkim Langkat

Special Plan mengemuka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syah Afandin, Bupati Langkat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2026. Penahanan terhadap Afandin dilakukan setelah ia dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Selain itu, Afandin membantah mengetahui adanya OTT sebelum penyidikan dimulai, menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam skandal tersebut.

Detik-detik Penahanan di Gedung Merah Putih

Pada dini hari Sabtu (4/7/2026), Syah Afandin dilihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.28 WIB. Ia terlihat dengan tangan terborgol dan digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan keterlibatan Afandin dalam proyek yang diduga menguras dana hingga Rp 800 juta. KPK memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dalam Special Plan yang tengah dijalankan.

Konteks Komunikasi Sebelum Penindakan

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa Afandin sempat berkomunikasi dengan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Rencana pertemuan tersebut berubah setelah sopir Afandin, Zulkifli, menghubungi YQB pukul 23.00 WIB. Komunikasi ini diduga sebagai bagian dari upaya mengantisipasi OTT dalam Special Plan yang berlangsung. Meski demikian, Afandin membantah memiliki pengetahuan lebih awal tentang penyidikan.

KPK menyatakan bahwa operasi tangkap tangan tidak terlepas dari Special Plan yang menjadi strategi utama dalam mempercepat penegakan hukum. Afandin mengklaim bahwa ia tidak terlibat dalam transaksi korupsi dan hanya menjadi korban dari pengaturan yang tidak ia ketahui. Kepastian ini menjadi fokus utama dalam investigasi yang berlangsung, terutama terkait proyek yang menguras dana cukup besar.

Keterangan Hukum dan Penetapan Tersangka

Dalam keterangan hukum, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang KPK. Sementara itu, YQB dikenai Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Special Plan KPK berjalan efektif dalam mengungkap keterlibatan pejabat daerah.

KPK menetapkan masa tahanan untuk Syah Afandin selama 20 hari, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026, untuk mendalami kasus korupsi yang melibatkan proyek di Disdik dan Disperkim. Afandin saat ini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara YQB dititipkan di Rutan Polresta Medan. Dalam pernyataan resmi, KPK mempertahankan bahwa Special Plan merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di tingkat daerah.

Proyek yang Diduga Menyeret Dana Rp 800 Juta

Kasus dugaan suap ini terkait dengan proyek yang menguras dana hingga Rp 800 juta, yang diduga terlibat dalam korupsi. KPK menegaskan bahwa Special Plan menjadi alat utama untuk mengungkap transaksi jahat ini, termasuk bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa alur dana dan rekanan yang terlibat, menjadikan proyek sebagai pusat perhatian dalam investigasi.

Pengaruh dan Reaksi Terhadap Kasus OTT

Kasus OTT dalam Special Plan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat dan lembaga pemerintah. Sebagian mengkritik keterlibatan Afandin dalam korupsi, sementara yang lain menyayangkan bahwa kebijakan pemerintah daerah bisa terjebak dalam skandal. KPK mengatakan bahwa semua proses penyidikan dilakukan secara transparan, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan adanya Special Plan, penegakan hukum diharapkan menjadi lebih efisien dan mengungkap korupsi secara tuntas.

Gabung diskusi