Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
Tak Ada di KUHAP Penanganan Kasus Eks-Jampidsus menjadi sorotan utama dalam diskusi hukum yang diselenggarakan di Jakarta Pusat. M. Kapitra Ampera, seorang
Tak Ada di KUHAP Penanganan Kasus Eks-Jampidsus
Narakabar.com – Tak Ada di KUHAP Penanganan Kasus Eks-Jampidsus menjadi sorotan utama dalam diskusi hukum yang diselenggarakan di Jakarta Pusat. M. Kapitra Ampera, seorang praktisi hukum terkemuka, menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus berjalan tanpa keistimewaan. Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026, dalam acara yang dihadiri berbagai kalangan masyarakat.
Kapitra menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam sistem peradilan Indonesia. Perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat Jampidsus dapat merusak rasa keadilan publik yang selama ini dijaga.
Prinsip Supremasi Hukum dalam Kasus Eks-Jampidsus
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi utama. Kapitra menjelaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi terhadap siapapun. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya perlakuan khusus dalam proses hukum pidana.
“Tak Ada di KUHAP Penanganan yang bersifat istimewa. Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Kapitra Ampera.
Prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan publik harus berjalan beriringan. Kapitra menilai bahwa tantangan saat ini adalah menjaga keseimbangan antara kedua aspek tersebut. Masyarakat perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak terpengaruh oleh status atau jabatan seseorang.
Temuan Brankas dan Potensi Tindak Pidana
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menemukan brankas atau lemari yang diyakini berkaitan erat dengan perkara. Kapitra menyarankan agar investigasi terhadap temuan tersebut mencakup kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, perlu juga diungkap tindak pidana asal termasuk unsur suap.
“Kasus eks-Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan. Kita harus menggali lebih dalam untuk menemukan kebenaran,” ujarnya.
Kapitra juga mengingatkan bahwa publik akan mempertanyakan adanya perlakuan istimewa. Jika terjadi keistimewaan, maka rasa keadilan masyarakat dapat tercederai. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
Peran Strategis Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memiliki peran konstitusional yang sangat penting. Institusi ini bertugas menangani kasus-kasus korupsi berskala besar. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat dari Jampidsus dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius.
Kapitra menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara setara tanpa membedakan status maupun jabatan. Ini adalah prinsip dasar yang harus dijaga dalam negara hukum.
Kehadiran Peserta dalam Diskusi Hukum
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber terkemuka. Di antaranya adalah akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan ini juga diikuti oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum. Kehadiran mereka menunjukkan tingginya minat publik terhadap isu penegakan hukum dalam kasus eks-Jampidsus. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
