Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Sandra Martin - narakabar.com 2 mins read 7 views

Para pemilik aset emas dan valuta asing yang disita oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kasus Febrie Adriansyah berencana mengajukan praperadilan. Langkah hukum

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung

Narakabar.com – Para pemilik aset emas dan valuta asing yang disita oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kasus Febrie Adriansyah berencana mengajukan praperadilan. Langkah hukum ini diambil karena mereka Tak Terima Disita Pemilik Emas dan uang yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa penyitaan aset oleh Tim 9 Kejagung dinilai prematur. Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan keterangan lengkap dari para pemilik harta yang ditemukan di berbagai lokasi seperti restoran De Clan, money changer, dan Sentul.

Proses Penyitaan dan Keberatan Hukum

Kejagung telah memeriksa dan menahan Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026. Usai pemeriksaan, mantan Jampidsus tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Pada jadwal awal, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.

Handika menegaskan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul harta yang disita. Ia mengklaim, aset-aset tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Para pemilik aset kini tengah bersiap untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ujar Handika dalam keterangan video, Sabtu (25/7/2026).

Handika mengungkapkan bahwa persiapan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dimatangkan oleh para pemilik uang tunai berupa mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat serta emas yang menjadi objek sitaan. Ia menambahkan bahwa para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka.

Di sisi lain, Handika menduga penetapan status tersangka ke Febrie tersebut lebih bersifat politis. Tujuannya adalah demi menjaga citra institusi di tengah serangan narasi negatif terhadap mantan Jampidsus. Ia menjelaskan bahwa Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa.

“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja tim 9,” kata dia.

“Bisa dipastikan keputusan tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” pungkasnya. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam meninjau keberatan para pemilik aset.

Gabung diskusi