Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

William Williams - narakabar.com 4 mins read

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menuntaskan pendidikan luar negeri yang

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

MK Tidak Menemukan Dokumen Bukti Pendidikan Setara SMA Gibran di Luar Negeri

Narakabar.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menuntaskan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan sekolah menengah atas. Fakta itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Selasa (6/10/2026), di Jakarta Pusat.

Perkara yang diperiksa tercatat sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menelaah alat bukti para pihak serta keterangan yang muncul sepanjang persidangan.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

PDIP Soroti Administrasi Pencalonan

Pernyataan MK tersebut mendapat respons dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus. Ketua DPP PDIP itu memandang temuan yang terungkap dalam putusan dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan administratif pada proses pencalonan wakil presiden.

Deddy menilai tidak adanya bukti pendidikan SMA atau setara menjadi hal penting dalam pembahasan perkara itu. Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan bagi calon wakil presiden.

“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” kata Deddy, Rabu (7/10/2026).

Penilaian Deddy merupakan sikap politik dari Fraksi PDIP. Sementara itu, putusan MK yang dibacakan menegaskan cakupan temuan pengadilan atas bukti yang diajukan dalam persidangan, yakni ketiadaan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri setara SMA dalam berkas yang diperiksa Mahkamah.

Potensi Jalur Hukum dan Politik

Deddy menyatakan bahwa apabila persyaratan yang ditetapkan undang-undang tidak dipenuhi, keadaan itu dapat memunculkan dugaan pelanggaran hukum. Ia mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” ujarnya.

Pasal-pasal tersebut kerap menjadi rujukan dalam pembahasan konstitusional terkait presiden dan wakil presiden. Dalam konteks yang disampaikan Deddy, ia memandang fakta persidangan dapat ditindaklanjuti oleh pihak atau lembaga yang mempunyai kewenangan, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme politik.

Ia juga menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat mengajukan proses terhadap pihak-pihak terkait apabila terdapat dugaan rekayasa dalam pemenuhan persyaratan pencalonan. Pernyataan itu disampaikan sebagai pandangan atas ruang tindak lanjut setelah putusan dibacakan.

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” jelas Deddy.

DPR Disebut Dapat Menggunakan Kewenangannya

Selain jalur hukum, Deddy menyebut DPR RI memiliki pilihan langkah politik untuk menanggapi fakta yang muncul di persidangan MK. Dua mekanisme yang ia sebut adalah pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” pungkasnya.

Panitia khusus dan hak angket merupakan instrumen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pembentukan maupun pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur serta dukungan politik yang berlaku di parlemen. Karena itu, pernyataan mengenai peluang penggunaan mekanisme tersebut belum berarti langkah itu otomatis dijalankan.

Temuan yang disampaikan MK menempatkan isu persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden kembali menjadi perhatian. Fokus utama putusan ialah bukti yang tersedia dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terutama dokumen yang dapat menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA.

Perdebatan berikutnya dapat bergerak pada penilaian institusi yang berwenang atas konsekuensi hukum maupun politik dari fakta tersebut. Bagi publik, perbedaan antara temuan persidangan, pendapat politik, dan langkah hukum formal penting dipahami agar setiap proses berjalan dalam koridor konstitusi serta aturan pemilu yang berlaku.

Frequently Asked Questions

What is Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran?

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran matter?

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi