Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Topics Covered: Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik

Sarah Jackson - narakabar.com 3 mins read 13 views

Cerita Mahasiswa UI di DPR: Akademisi Dicekal karena Intervensi Politik Topics Covered: Cerita Mahasiswa UI di DPR menyoroti isu kebebasan akademik yang

Topics Covered: Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik

Cerita Mahasiswa UI di DPR: Akademisi Dicekal karena Intervensi Politik

Topics Covered: Cerita Mahasiswa UI di DPR menyoroti isu kebebasan akademik yang terganggu oleh intervensi politik. Dalam pertemuan dengan Komisi X DPR RI, Senin (6/7/2026), mahasiswa Magister Hukum dari Universitas Indonesia (UI) memaparkan pengalaman mereka mengenai cara politik praktis memengaruhi pengambilan keputusan akademik di kampus. Topik utama yang dibahas termasuk tata kelola kampus yang tidak lagi berjalan secara independen, serta keterlibatan akademisi dalam pembatasan akses dan ruang diskusi.

Pengaruh Politik pada Pemilihan Pimpinan Kampus

Kekhawatiran utama mahasiswa UI adalah adanya tata kelola kampus yang terpengaruh oleh kepentingan politik. Mereka menyoroti fenomena “politik transaksional” dalam pemilihan rektor dan struktur manajemen universitas, baik negeri maupun swasta. Menurut Fatah, Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, kebijakan yang diambil sering kali dipengaruhi oleh hubungan politik, bukan berdasarkan kompetensi akademik.

“Politik transaksional ini bukan lagi fenomena baru. Di banyak perguruan tinggi, pemilihan pimpinan eksekutif telah menjadi ajang pengaruh politik, mengakibatkan akademisi yang independen dicekal masuk kampus atau dipaksa mengikuti arah kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip akademik,” jelas Fatah.

Contoh konkret yang diungkapkan menunjukkan bagaimana keputusan penting seperti kebijakan pengadaan dana atau perekrutan dosen bisa diubah melalui tekanan politik. Fatah menekankan bahwa akibatnya, kebebasan akademik mahasiswa menjadi terbatas, dan ruang untuk berdiskusi secara terbuka bisa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Rekomendasi untuk RUU Sisdiknas

IMMH UI menyarankan adanya perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar kebebasan akademik bisa dijaga. Mereka menyoroti perlunya mekanisme yang memastikan tata kelola kampus tidak dipengaruhi oleh intervensi politik, baik dari pemerintah maupun partai.

“RUU Sisdiknas harus menjadi alat untuk memperkuat independensi kampus. Dengan mengatur keterlibatan politik dalam pengambilan keputusan akademik, kita bisa mencegah kebijakan yang tidak representatif dan menguntungkan hanya sebagian kelompok,” tambah Fatah.

Rekomendasi lain yang diajukan meliputi reformasi struktur kampus untuk mencegah dominasi politik praktis, serta perlindungan otoritas akademik dari tekanan di luar sistem pendidikan. Fatah juga menyoroti perlunya dana negara yang lebih merata agar PTN tidak terlalu bergantung pada dukungan politik.

Beberapa Kasus di Berbagai Kampus

Kasus kebebasan akademik yang terganggu tidak hanya terjadi di UI. Fatah mengungkapkan bahwa hal serupa juga dialami oleh akademisi di berbagai universitas, termasuk di Universitas Mataram (Unram) di Nusa Tenggara Barat. Di sana, salah satu dosen yang berkecenderungan kritis ditolak hadir untuk memberikan kuliah umum karena intervensi dari struktur kampus yang terpengaruh oleh politik.

“Kita perlu melihat ini sebagai tren nasional. Mahasiswa dari berbagai kampus merasakan kesulitan dalam menyampaikan pendapat karena keputusan akademik diambil secara terbuka tergantung pada hubungan politik,” kata Fatah.

Di sisi lain, perwakilan dari beberapa kampus lain menyampaikan bahwa kebijakan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan KIP Kuliah juga bisa dipengaruhi oleh tekanan politik. Mereka menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah kunci untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Harapan untuk Sistem Pendidikan yang Lebih Adil

Para mahasiswa menyoroti pentingnya RUU Sisdiknas sebagai perangkat hukum yang bisa memperbaiki sistem pendidikan nasional. Mereka berharap regulasi ini bisa menciptakan lingkungan akademik yang lebih adil, di mana semua pihak, termasuk akademisi, memiliki ruang untuk berpartisipasi tanpa tekanan politik.

“Jika RUU Sisdiknas tidak mengakomodir kebebasan akademik, maka perubahan struktural yang diusung akan tetap terbatas. Sistem pendidikan tinggi perlu menjadi independen agar bisa menghasilkan lulusan yang berkualitas dan tidak terpaku pada kepentingan politik,” pungkas Fatah.

Para peserta RDPU ini juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat sipil dan mahasiswa dalam pengambilan keputusan kampus. Mereka menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga tempat untuk mengembangkan demokrasi dan kemandirian akademik. Dengan begitu, ruang diskusi dan partisipasi aktif mahasiswa bisa terjaga secara permanen.

Gabung diskusi