Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Topics Covered: Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 6 views

RUU KKS Dikritik karena Potensi Represif di Tengah Serangan Siber yang Menggemparkan Topics Covered – RUU Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital (RUU KKS)

Topics Covered: Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif

RUU KKS Dikritik karena Potensi Represif di Tengah Serangan Siber yang Menggemparkan

Topics Covered – RUU Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital (RUU KKS) kembali menjadi perdebatan publik setelah terungkap adanya frekuensi serangan siber yang mencapai 187 kali per detik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi alat penguasaan ruang digital yang lebih mengikat. RUU KKS, yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR di Jakarta, bertujuan untuk melindungi wilayah siber dari ancaman keamanan yang terus meningkat, namun terdapat ketakutan bahwa implementasinya bisa mengurangi kebebasan warga negara dalam berpartisipasi di ranah digital.

Perkembangan Serangan Siber yang Membahayakan Kedaulatan Digital

Menurut data dari organisasi pengamat keamanan siber, frekuensi serangan mencapai 187 kali per detik, dengan total sekitar 5,7 miliar serangan dalam setahun. Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, mengatakan bahwa RUU KKS merupakan langkah penting untuk mempersiapkan diri menghadapi ancaman digital. Ia menegaskan, Topics Covered dalam RUU ini meliputi kebijakan pengendalian yang diharapkan mampu menjaga kedaulatan digital Indonesia, tetapi juga berpotensi mengurangi ruang bagi warga dalam menyampaikan pendapat secara bebas.

“Kami ingin kedaulatan itu bukan hanya soal wilayah dan rakyat secara fisik, tetapi kedaulatan kita juga terjaga termasuk kedaulatan digital dan siber,” kata Syamsu usai Konpers Harlah ke-28 PKB di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Topics Covered dalam RUU KKS, menurutnya, perlu memastikan keamanan tanpa mengorbankan hak-hak individu.

“Itu sangat membahayakan seluruh rakyat Indonesia dan terutama akan berpengaruh kepada kedaulatan,” imbuhnya. Topics Covered dalam RUU ini memicu kekhawatiran tentang efektivitas dan keadilan dalam pengaturan ruang siber.

RUU KKS: Upaya Melindungi Kedaulatan Digital

RUU KKS disusun untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi lembaga negara dalam menghadapi ancaman keamanan di ranah digital. Badan Siber dan Sandi, Badan Intelijen Negara, serta Komdigi akan memiliki wewenang lebih besar untuk bertindak secara langsung dalam mengatasi serangan siber. Topics Covered dalam rancangan ini mencakup perlindungan data pribadi, pengendalian informasi digital, dan pengaturan komunikasi online. Namun, kritik terus datang dari kelompok masyarakat yang mengkhawatirkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat.

Manajer Penelitian Lokataru Foundation, Hasnu, mengingatkan bahwa RUU KKS bisa berpotensi menjadi alat represif baru. Hal ini diungkapkan dalam diskusi publik bertajuk “RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang diadakan oleh Cyberity Network di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026). Topics Covered dalam RUU ini dianggap kurang transparan dalam proses penyusunan, dengan beberapa pihak menilai pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.

Kemungkinan Pemanfaatan RUU KKS sebagai Alat Represif

Topics Covered dalam RUU KKS dianggap bisa mengubah aturan tentang kebebasan digital menjadi lebih ketat. Hasnu menjelaskan bahwa undang-undang ini dapat memengaruhi aspek seperti privasi, kebebasan berpendapat, dan monopoli ruang siber oleh pihak tertentu. Topics Covered juga mencakup pengaturan terhadap informasi yang disampaikan melalui platform digital, dengan risiko penindasan terhadap kelompok minoritas atau aktivis.

RUU KKS, menurutnya, memiliki kemampuan untuk mengatur peredaran data digital secara ketat. Dengan adanya kekuasaan lembaga negara dalam menangani isu keamanan siber, terdapat kekhawatiran bahwa RUU ini bisa digunakan untuk membatasi akses informasi atau menekan pihak yang dianggap mengancam stabilitas digital. Topics Covered dalam diskusi tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini perlu diuji coba lebih lanjut sebelum diimplementasikan secara menyeluruh.

Proses Penyusunan RUU KKS yang Dianggap Tertutup

Proses penyusunan RUU KKS, yang dikerjakan secara cepat, dinilai kurang melibatkan masyarakat secara aktif. Topics Covered dalam RUU ini menimbulkan kecurigaan bahwa kepentingan kelompok tertentu lebih mendominasi. Kritik ini juga diungkapkan oleh beberapa akademisi dan organisasi pemantau kebebasan digital, yang menilai RUU KKS memerlukan konsultasi lebih luas guna memastikan tidak ada penindasan dalam kebijakan keamanan siber.

“Nah jadi apa yang sedang dipersoalkan di undang-undang KKS, nanti semisal ada kebebasan atau ekspresi kalian di ruang digital tiba-tiba kemudian dengan rezim undang-undang informasi transaksi elektronik, lalu perlindungan data pribadi yang memang undang-undang cukup mandul, belum lagi ada undang-undang ini, ini dikhawatirkan menjadi alat represi baru,” kata Hasnu. Topics Covered dalam RUU KKS dianggap sebagai langkah yang perlu diperiksa kembali untuk memastikan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.

Gabung diskusi