Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Visit Agenda: Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 11 views

LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI Visit Agenda – Lembaga Studi dan Advokasi Keadilan (LSAK) meminta Presiden Prabowo Subianto segera

Visit Agenda: Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI

LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI

Visit Agenda – Lembaga Studi dan Advokasi Keadilan (LSAK) meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan negara kepada jaksa, terutama dalam kasus korupsi batu bara. Keseluruhan tuntutan ini muncul sebagai bagian dari Visit Agenda yang diadakan oleh organisasi tersebut, dalam upaya memperkuat prinsip supremasi sipil di tengah kecemasan tentang dominasi TNI dalam proses hukum. Dalam Visit Agenda di Jakarta, para peneliti menyampaikan kekhawatiran bahwa kehadiran militer dalam penanganan kasus dugaan korupsi bisa menggangu independensi lembaga-lembaga sipil, seperti Kejaksaan, yang seharusnya menjadi inti dalam sistem peradilan.

Background Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI

Perpres 66/2025, yang mulai berlaku pada akhir tahun 2025, memberikan perlindungan khusus kepada jaksa dalam berbagai situasi, termasuk saat mereka melakukan tugas investigasi di kasus korupsi. LSAK menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi memperkuat keterlibatan TNI dalam penegakan hukum, yang selama ini dianggap sebagai langkah bertentangan dengan prinsip Visit Agenda yang menekankan keterlibatan institusi sipil sebagai pilar utama dalam sistem hukum. Sebelumnya, kebijakan serupa sempat menjadi sorotan publik setelah tiga jaksa diberi perlindungan oleh TNI dalam kasus penyelidikan batu bara yang sedang berlangsung.

“Kebijakan ini justru membuat keterlibatan TNI menjadi momok yang mengancam supremasi sipil. Kami meminta Presiden Prabowo untuk segera mencabut Perpres 66/2025,” ungkap Ahmad A. Hariri, peneliti LSAK, dalam Visit Agenda yang diadakan di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Hariri menambahkan bahwa keterlibatan pasukan TNI dalam proses hukum korupsi telah menjadi isu utama dalam diskusi Visit Agenda terkini, yang mengangkat peran TNI dalam memengaruhi jalannya proses peradilan.

LSAK berargumen bahwa Perpres tersebut tidak hanya memperkuat keberadaan TNI dalam penegakan hukum, tetapi juga memperluas wewenang mereka hingga ke level investigasi dan penuntutan. Dalam Visit Agenda, mereka menyebutkan bahwa perlindungan ini tidak relevan dengan KUHAP (Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana) yang telah mengatur fungsi jaksa secara mandiri. “Dengan Perpres ini, TNI bisa mengambil alih fungsi yang seharusnya menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelas Hariri. Hal ini terutama menimbulkan kecurigaan karena perekrutan personel TNI di beberapa kasus korupsi terlihat mengarah pada ketergantungan pada kekuatan militer dalam mengawasi proses hukum.

Impak pada Supremasi Sipil

Para peserta Visit Agenda menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam kasus-kasus korupsi seperti batu bara telah menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan. Dalam konteks ini, LSAK mempertanyakan mengapa Kejaksaan, yang memiliki personel pengamanan internal, meminta bantuan TNI untuk menjaga kantor Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) selama penyelidikan. “Ini seperti menghukum Jaksa dengan perlindungan dari TNI, yang seharusnya menjadi teman, bukan penjaga,” kata seorang peserta dalam Visit Agenda. Dengan begitu, mereka menilai bahwa Perpres 66/2025 tidak hanya menambah kompleksitas dalam proses hukum, tetapi juga memicu kecemasan akan pengaruh militer terhadap keputusan lembaga sipil.

“Dalam konteks Visit Agenda, kita harus memastikan bahwa sistem hukum tidak dikuasai oleh kekuatan militer. Perlindungan jaksa oleh TNI bisa membuat penegakan hukum menjadi lebih partisan,” tegas Hariri. Ia menambahkan bahwa aturan ini berpotensi menyebabkan konflik kepentingan, terutama ketika jaksa diberi kebebasan untuk melakukan tugas tanpa tekanan dari TNI. Hariri juga menyoroti bahwa Perpres ini telah menimbulkan pertanyaan besar tentang keseimbangan kekuasaan antara lembaga sipil dan militer dalam sistem peradilan Indonesia.

Kebijakan yang diusulkan LSAK ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi sipil. Dalam Visit Agenda, mereka menekankan bahwa keberadaan TNI dalam proses hukum harus diatur dengan ketat, terutama jika ini berdampak pada keterbukaan dan independensi lembaga penegak hukum. “Masyarakat awam mungkin merasa aman karena ada TNI di baliknya, tetapi hal ini justru bisa mengurangi transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan,” jelas Hariri. Dengan mencabut Perpres 66/2025, LSAK ingin menegaskan bahwa kejaksaan tetap memiliki kekuatan untuk menjalankan tugasnya tanpa campur tangan kekuatan militer.

LSAK juga mengingatkan bahwa Perpres tersebut bisa menjadi bahan polemik jika tidak ditarik dalam waktu dekat. Mereka menyebutkan bahwa keberadaan TNI dalam penegakan hukum tidak hanya memengaruhi keputusan kasus korupsi, tetapi juga bisa mengubah paradigma peradilan di Indonesia. “Kita harus memastikan bahwa sistem hukum tetap berjalan secara adil, terlepas dari pengaruh TNI dalam Visit Agenda,” kata salah satu peneliti. Ia menilai bahwa keterlibatan TNI dalam kasus batu bara dan TPPU (Tindak Pidana Perausahaan) memberikan ruang untuk intervensi kekuatan militer yang bisa mengancam kebebasan hukum.

Gabung diskusi