WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
Polda Nusa Tenggara Barat telah mengubah status penahanan seorang warga negara asing berusia 73 tahun, yang dikenal dengan inisial RMS, menjadi tahanan rumah
Tahanan Rumah untuk Warga Negara Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di Lombok Barat
Narakabar.com – Polda Nusa Tenggara Barat telah mengubah status penahanan seorang warga negara asing berusia 73 tahun, yang dikenal dengan inisial RMS, menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah para penyidik menimbang kondisi kesehatan tersangka yang sedang mengalami gangguan jantung. Sebelumnya, RMS ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Alasan Kesehatan dan Kooperatif
Iptu Dewi Sartika, yang menjabat sebagai Panit I Subdit I Ditres PPA-PPO Polda NTB, menjelaskan bahwa tersangka sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama masa penahanan. Kondisi jantungnya memaksa RMS untuk melakukan rawat inap, sehingga menjadi pertimbangan utama bagi penyidik untuk tidak melanjutkan penahanan di rutan.
“Jadi, saat sempat ditahan, ia harus rawat inap di rumah sakit karena mengalami gangguan jantung,” katanya di Mataram, Selasa.
Selain faktor kesehatan, sikap kooperatif RMS selama proses penyidikan juga menjadi pertimbangan penting. Saat ini, tersangka menjalani tahanan rumah di sebuah hotel yang menjadi miliknya sendiri di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Polisi memastikan bahwa keberadaan RMS tetap dalam pengawasan ketat.
Rincian Kasus dan Korban
Kasus ini melibatkan tiga korban lokal yang melaporkan dugaan tindak pidana pada akhir Januari 2026. Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Berdasarkan keterangan pendamping hukum, salah satu korban perempuan telah lama mengenal RMS dan bahkan sempat diajak menikah, sehingga menganggap hubungan mereka sebagai hal yang serius.
Dalam pertemuan berikutnya, korban perempuan tersebut mengajak dua rekannya untuk bertemu dengan tersangka. Namun, dalam pertemuan itu, para korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual secara bersama-sama. Istri RMS, yang juga merupakan warga negara asing, disebut turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Bukti
RMS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. BKBH Unram mencatat bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Juli dan September 2025. Para korban juga mengaku bahwa aktivitas mereka sempat direkam oleh RMS. Pendamping hukum menyatakan bahwa mereka telah memiliki bukti berupa rekaman video yang diduga mendokumentasikan peristiwa tersebut.
