Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal kerugian negara dalam perkara kuota haji menjadi sorotan utama ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari kursi
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Rp622 Miliar
Narakabar.com – Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal kerugian negara dalam perkara kuota haji menjadi sorotan utama ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, melontarkan tantangan terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mendesak lembaga antirasuah itu membuka secara gamblang metodologi perhitungan angka Rp622 miliar yang didakwakan dalam kasus pembagian kuota haji 2023–2024.
Pernyataan tersebut diutarakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, saat sidang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Yaqut, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya tidak cukup cermat maupun lengkap dalam menjelaskan dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya.”
Ia mempertanyakan secara spesifik pos anggaran mana yang berkurang akibat proses pembagian kuota sebagaimana dituduhkan KPK. Tanpa kejelasan metodologi, menurutnya, angka ratusan miliar rupiah tidak dapat sekadar dideklarasikan tanpa dasar teknis yang dapat diuji di persidangan.
“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang.”
Argumen Ranah PTUN dan Kritik terhadap Dakwaan
Yaqut menilai dakwaan jaksa mencampuradukkan kebijakan tingkat menteri dengan kebijakan teknis yang semestinya menjadi kewenangan direktorat jenderal. Ia berargumen bahwa perkara ini pada hakikatnya merupakan sengketa kebijakan publik yang seharusnya ditangani pengadilan tata usaha negara, bukan pengadilan tipikor.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian?
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian matter?
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
