Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 4 views

Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap sebuah properti di kawasan Kebon Jeruk pada Kamis, 6 Agustus 2026. Proses pembebasan lahan

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Rumah Sengketa Milik Pria 82 Tahun Tereksekusi PN Jakarta Barat

Narakabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap sebuah properti di kawasan Kebon Jeruk pada Kamis, 6 Agustus 2026. Proses pembebasan lahan tersebut tetap berjalan meskipun terdapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat, koramil, kelurahan, dan kecamatan.

Properti yang menjadi objek eksekusi berlokasi di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk. Status hukum bangunan tersebut sebenarnya masih dalam proses sengketa di beberapa pengadilan.

Detail Properti dan Pihak Terkait

Tanah dengan luas sekitar 1.545 meter persegi tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 780/Kelapa Dua atas nama Ahmad Din Ahmad. Pria berusia 82 tahun ini merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil.

Eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan permohonan dari Akhmad Suyuthi sebagai pemenang lelang. Kreditur dalam kasus ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati, sementara penyelenggara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Kejanggalan Proses Lelang

Abdul Hamid, kuasa hukum pihak yang dieksekusi, menguraikan kronologi masalah yang bermula pada tahun 2018. Saat itu, kliennya Susi Salamah mengambil kredit dari koperasi tersebut.

“Dalam SPK pencairan itu adalah Rp24 miliar. Lalu ternyata yang dicairkan itu nilainya cuma Rp19 miliar. Yang 5 miliar itu entah penjelasannya di mana, nggak tahu,” paparnya.

Koperasi kemudian menyatakan kredit macet pada awal 2025 dan melayangkan surat peringatan sebelum mengajukan lelang ke KPKNL.

“Anehnya, turun harganya jadi 40%. Jadi 27 miliar sekian. Kok bisa turun kenapa? Ya saya nggak tahu,” ungkap Abdul.

Menurut Abdul Hamid, lelang pertama pada 17 Juni 2025 dengan nilai limit sekitar Rp45,8 miliar tidak laku. Dua minggu kemudian, nilai limit turun drastis hampir 40 persen pada lelang kedua.

Afiliasi Pemenang Lelang

Setelah ditelusuri, kuasa hukum menduga pemenang lelang memiliki keterkaitan dengan pihak koperasi selaku kreditur.

“Yang pokoknya masih terafiliasi kalau istilahnya. Ada, ya dari kita untuk kita,” ujar Abdul.

Dalam surat perlawanan (partij verzet) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 29 Juli 2026, tim kuasa hukum menyebut Akhmad Suyuthi tercatat sebagai karyawan Bank Sampoerna yang merupakan satu induk perusahaan dengan KSP Sahabat Mitra Sejati.

Selain soal afiliasi, surat perlawanan itu juga mempersoalkan relaas pemberitahuan eksekusi yang dinilai cacat formil karena tidak mencantumkan hari dan tanggal secara jelas pada salah satu surat.

Proses Hukum yang Masih Berjalan

Menjelang hari eksekusi, tim kuasa hukum telah mengajukan tiga surat permohonan penundaan dengan alasan masih ada sejumlah proses hukum yang berjalan. Di antaranya adalah tiga perkara kasasi dan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Pihak yang dieksekusi juga berencana melaporkan proses lelang yang dinilai janggal tersebut ke Komisi Yudisial.

Frequently Asked Questions

What is Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar?

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar matter?

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi