Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Emily Moore - narakabar.com 4 mins read

Setiap tahun, langit Sumatra dan Kalimantan kembali diselimuti kabut asap tebal yang meracuni udara, mengganggu penerbangan, dan mengancam kesehatan jutaan

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Penegakan Hukum Karhutla Dinilai Gagal Menyasar Akar Masalah: Korporasi Konsesi Lepas dari Jerat Pidana

Narakabar.com – Setiap tahun, langit Sumatra dan Kalimantan kembali diselimuti kabut asap tebal yang meracuni udara, mengganggu penerbangan, dan mengancam kesehatan jutaan warga. Di balik tirai asap itu, ribuan hektare lahan konsesi perusahaan terbakar, sementara aparat penegak hukum kembali menunjuk ratusan individu sebagai tersangka. Pola yang sama berulang tanpa jeda, dan kini seorang akademisi hukum pidana menyuarakan kritik tajam terhadap arah kebijakan tersebut.

Trisno Raharjo, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menyatakan bahwa strategi pemidanaan yang selama ini diterapkan—yakni menjerat ratusan orang perseorangan—tidak menyentuh inti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan bahwa selama pemegang konsesi lahan dibiarkan bebas dari konsekuensi pidana, akar masalah akan terus hidup dan siklus tahunan akan berlanjut tanpa henti.

Kritik terhadap Skema Penegakan Hukum yang Berjalan Terpisah

Trisno menggarisbawahi bahwa mekanisme hukum yang berlaku saat ini tampak berjalan secara fragmentaris. Sanksi terhadap perusahaan penerima izin konsesi, menurutnya, mayoritas masih sebatas tindakan administratif—mulai dari teguran, pencabutan izin parsial, hingga pembekuan sementara. Tidak ada upaya serius untuk mengarahkan kasus-kasus karhutla ke ranah pemidanaan korporasi.

“Memidana orang berapapun banyaknya, 100, 170, 200, 300, atau 400 orang perseorangan, menurut hemat kami itu enggak menunjukkan apa-apa.”

Pernyataan itu disampaikan Trisno pada Sabtu (5/9/2026) dan merujuk pada jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam berbagai kasus karhutla di sejumlah provinsi. Baginya, angka-angka tersebut justru menjadi bukti bahwa negara belum memiliki keberanian institusional untuk menuntut pertanggungjawaban pidana atas entitas korporasi yang mengelola lahan konsesi.

Administrasi versus Pidana: Mengapa Distingsi Ini Menentukan

Trisno menepis pandangan umum yang menganggap sanksi administratif sudah memadai untuk memberikan efek jera kepada perusahaan. Ia mengakui bahwa baik sanksi administratif maupun pidana sama-sama memiliki daya henti—keduanya dapat membekukan izin atau menghentikan operasional suatu perusahaan. Namun, perbedaan fundamental terletak pada dimensi paksaan dan dampak melekat yang menyertai sanksi pidana.

“Sama-sama dia bisa dibekukan, sama-sama dia itu bisa dihentikan operasionalnya, tetapi sarana pidana itu kan melekat, dibandingkan administrasi.”

Dalam kerangka hukum pidana korporasi, konsekuensi tidak berhenti pada pembekuan izin. Direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan dapat dipidana secara pribadi, aset dapat disita, dan rekam jejak hukum korporasi menjadi beban permanen yang memengaruhi kredibilitas bisnis, akses pembiayaan, serta kelayakan untuk memperoleh izin baru. Sanksi administratif, sebaliknya, cenderung bersifat sementara dan mudah diatasi melalui mekanisme banding atau negosiasi ulang dengan regulator.

Lahan Konsesi sebagai Episentrum Kebakaran

Trisno menyoroti fakta lapangan bahwa mayoritas area yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi milik perusahaan. Kondisi ini, menurutnya, membuat penyidikan kepolisian yang hanya menyentuh individu menjadi sangat janggal dan tidak proporsional.

“Kalau pidana kita muncul-munculkan ini orang, tapi enggak ada itu korporasi, kalau sampai tidak ada, menurut hemat saya itu aneh itu. Itu lahan-lahan konsesi semua rata-rata yang terbakar itu.”

Konteks geografis memperkuat argumennya. Kebakaran di lahan gambut dan mineral—dua tipe ekosistem yang paling rentan terhadap api dan paling sulit dipadamkan—sering terjadi di dalam batas konsesi perkebunan, pertambangan, atau kehutanan. Tanpa keterlibatan korporasi dalam proses pidana, penegakan hukum kehilangan daya tawar untuk memaksa perubahan perilaku di tingkat manajemen perusahaan.

Kegagalan Sistemik dan Dampak pada Masyarakat

Trisno tidak berhenti pada kritik teknis hukum. Ia memperluas pandangannya ke tingkat kebijakan publik dan menyatakan bahwa ketiadaan kesiapsiagaan serta pola penanganan yang tidak komprehensif sejak awal merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya dari ancaman bencana asap tahunan.

“Ini kebakarannya luar biasa kok menurut hemat saya, dan kita gagal. Kalau saya menyatakan negara, dalam hal ini pemerintah, gagal mengatasi ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ya gagal.”

Kegagalan tersebut bukan sekadar soal penegakan hukum. Ia berimplikasi langsung pada kualitas udara yang memburuk dari hari ke hari, peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan—terutama pada anak dan lansia—gangguan aktivitas ekonomi lokal, serta kerugian sektor penerbangan dan pariwisata. Ketika kabut asap melanda, masyarakat menanggung beban kesehatan dan ekonomi, sementara entitas yang mengelola lahan konsesi melanjutkan operasionalnya dengan sanksi administratif yang relatif ringan.

Arah yang Disarankan

Menurut Trisno, penegakan hukum yang benar harus menempatkan korporasi sebagai subjek utama dalam proses pidana. Kejahatan korporasi dalam konteks karhutla—baik berupa kelalaian berat, pembiaran, maupun perintah langsung untuk membuka lahan dengan pembakaran—perlu ditangani dengan instrumen pidana yang memiliki daya paksa penuh, bukan sekadar teguran administratif yang dapat dinegosiasikan ulang.

Selama pendekatan ini tidak berubah, siklus tahunan karhutla akan terus berulang. Ratusan tersangka individu akan terus muncul setiap musim kemarau, sementara korporasi pemilik konsesi tetap beroperasi tanpa beban hukum yang berarti. Dan langit Sumatra serta Kalimantan akan kembali gelap oleh asap, tahun demi tahun, tanpa jeda.

Frequently Asked Questions

What is Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla?

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla matter?

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi