PSAD UII Tunggu Respons Prabowo: Bagaimana Rasa Keadilan yang Terluka Ini Bisa Diobati
Sebuah keputusan yang mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan internal Tentara Nasional Indonesia baru saja dijatuhkan. Pengadilan Tinggi
Putusan Pengadilan Militer Batalkan Pemecatan Pelaku Penyiraman Air Keras, PSAD UII Soroti Krisis Keadilan
Narakabar.com – Sebuah keputusan yang mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan internal Tentara Nasional Indonesia baru saja dijatuhkan. Pengadilan Tinggi Militer Jakarta memutuskan untuk menganulir sanksi pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan kepada prajurit pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Langkah hukum ini langsung memicu gelombang kritik tajam dari kalangan pengamat demokrasi dan lembaga sipil, yang menilai bahwa institusi peradilan militer sekali lagi memilih melindungi anggotanya alih-alih menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal aktif di KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), telah menjadi sorotan publik selama berbulan-bulan. Publik menantikan sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara. Namun, pembatalan sanksi tersebut oleh pengadilan tingkat banding militer membuka kembali luka lama soal independensi dan integritas lembaga peradilan di lingkungan TNI.
Kecaman Keras dari PSAD UII
Masduki, Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), menyampaikan kecaman keras terhadap putusan tersebut. Lembaga yang dipimpinnya selama ini aktif melakukan kajian dan advokasi terkait hubungan sipil-militer, kebebasan beragama, serta reformasi institusi keamanan di Indonesia. Bagi Masduki, keputusan pengadilan militer ini bukan sekadar salah satu dari sekian banyak perkara hukum, melainkan cerminan sistemik dari kegagalan struktural yang telah berlangsung lama.
“Putusan dari Pengadilan Tinggi Militer Jakarta ini tentu mengecewakan, menyedihkan, sekaligus kabar buruk bagi penegakan HAM, terutama bagi korban-korban kekerasan oleh aparat TNI.”
Masduki menegaskan bahwa fungsi lembaga peradilan militer telah terbalik. Alih-alih menjadi mekanisme akuntabilitas yang menjatuhkan sanksi setinggi-tingginya kepada pelaku kejahatan terencana, institusi tersebut justru berubah menjadi tameng yang melindungi anggota dari konsekuensi hukum atas tindakan kriminal mereka.
“Nah, ini artinya apa? Peradilan militer seperti kita duga sebelumnya, itu bukan tempat untuk menghukum bagi pelaku kejahatan, tapi melindungi pelaku kejahatan.”
Doktrin Korps dan Legitimasi Kekerasan
Salah satu aspek yang disoroti Masduki adalah penyalahgunaan doktrin korps — semangat solidaritas internal prajurit yang seharusnya menjadi perekat disiplin — menjadi instrumen untuk membenarkan kekerasan dan menghindari pertanggungjawaban hukum. Fenomena ini, menurutnya, bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan orientasi budaya yang secara sengaja dipelihara.
“Sebetulnya ada fenomena yang disebut penggunaan jiwa korsa yang berlebihan, yang brutal, yang justru diarahkan untuk perlindungan hukum yang negatif.”
Konteks historis memperkuat kekhawatiran ini. Sejak era Orde Baru, budaya kekerasan dan impunitas di lingkungan militer telah mengakar dalam struktur komando. Reformasi TNI yang digagas pasca-1998 bertujuan mengubah paradigma tersebut, namun putusan-putusan seperti ini menunjukkan bahwa transformasi kultural di dalam institusi militer masih sangat lambat, bahkan cenderung stagnan.
Reformasi TNI yang Berjalan di Tempat
Masduki menilai bahwa agenda pembenahan institusi militer pasca-reformasi kini telah terdegradasi menjadi slogan tanpa substansi. Watak represif dan kecenderungan berlindung di balik otoritas komando militer mengindikasikan bahwa pola pikir lama belum benar-benar ditinggalkan. Selama perkara-perkara kriminal yang melibatkan prajurit tetap disidangkan di ruang tertutup institusi sendiri, tanpa transparansi dan tanpa partisipasi korban, penormalan atas kekerasan aparat akan terus berlangsung dan menggerus hak-hak dasar warga negara.
“Kita melihat berarti ini reformasi TNI jalan di tempat.”
Masduki juga menekankan bahwa sejak awal, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya diadili di pengadilan sipil, bukan di pengadilan militer. Prinsip ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap standar internasional yang mensyaratkan agar korban kekerasan oleh aparat negara memiliki akses terhadap mekanisme peradilan independen dan imparsial.
Mata Publik Tertuju ke Kepemimpinan Nasional
Dengan putusan ini, tekanan kini beralih ke tingkat tertinggi pemerintahan. Publik menanti respons konkret dari Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI atas pembatalan sanksi pemecatan tersebut. Bagaimana negara merespons — apakah dengan tindakan korektif tegas atau dengan pembiaran — akan menjadi penentu arah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.
“Sekarang kita tinggal menunggu respon dari Prabowo, dari Panglima TNI. Bagaimana rasa keadilan yang terluka ini masih bisa diobati, yang itu akan menentukan nasib bukan hanya TNI, tapi Prabowo ke depan di mata publik. Saya kira ini sudah sampai pada titik paling rendah.”
Implikasi dari perkara ini melampaui satu individu atau satu satuan militer. Ia menyentuh fondasi kontrak sosial antara negara dan warga: janji bahwa setiap warga, tanpa memandang jabatan atau seragam yang dikenakan pelakunya, akan diperlakukan setara di hadapan hukum. Ketika pengadilan internal militer memilih membatalkan sanksi pemecatan atas tindakan penyiraman air keras — sebuah bentuk penyiksaan yang terstruktur dan direncanakan — maka pesan yang disampaikan kepada seluruh korban kekerasan aparat di Indonesia adalah bahwa keadilan bagi mereka tetap menjadi kemewahan yang belum dijamin.
Bagi Andrie Yunus sendiri, yang menurut KontraS mengalami kecemasan berat pasca-kejadian, pembatalan sanksi ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan pengulangan trauma: setelah menderita akibat kekerasan fisik, ia kini harus menyaksikan bahwa mekanisme hukum yang seharusnya menjadi penutup luka justru memperpanjangnya. Pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik bukan lagi apakah pelaku bersalah, melainkan apakah negara masih memiliki kemauan politik untuk memulihkan rasa keadilan yang telah terluka sedalam ini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PSAD UII Tunggu Respons Prabowo?
PSAD UII Tunggu Respons Prabowo is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PSAD UII Tunggu Respons Prabowo matter?
PSAD UII Tunggu Respons Prabowo matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
