Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi

Elizabeth Martin - narakabar.com 4 mins read

Sejak Januari hingga akhir September 2026, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 112 individu sebagai tersangka dalam perkara

Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi

Tersangka Karhutla Perorangan, Korporasi Terhindar

Narakabar.com – Sejak Januari hingga akhir September 2026, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 112 individu sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Fakta bahwa ratusan tersangka karhutla masih perorangan membuka pertanyaan mendasar: mengapa entitas korporasi pemegang konsesi lahan nyaris tidak pernah muncul sebagai terdakwa? Pola ini mengindikasikan bahwa mekanisme hukum pidana di Indonesia belum mampu menjangkau aktor sesungguhnya di balik kerusakan ekologis berskala besar.

Asimetri tersebut bukan sekadar anomali statistik. Ia mencerminkan struktur relasi kuasa di mana pemilik modal besar meraup keuntungan dari ekspansi lahan, sementara konsekuensi hukum menimpa pekerja lapangan atau warga sekitar yang secara langsung terlibat dalam aktivitas pembakaran. Jika dibiarkan, pola ini mengukuhkan persepsi bahwa penegakan hukum beroperasi secara timpang—tegas ke bawah, tumpul ke atas.

Kritik Akademik: Jalur Pidana Bukan Satu-Satunya Jawaban

Hendry Julian Noor, dosen Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa pendekatan yang selama ini didominasi instrumen pidana gagal menyentuh akar persoalan. Keterlibatan korporasi pemilik konsesi, menurutnya, seharusnya dikejar melalui instrumen yang memiliki daya tekan jauh lebih besar terhadap keberlangsungan operasional perusahaan.

“Penegakan hukum pidana tentunya perlu diapresiasi, namun apakah hanya ‘jalur pidana’-kah yang dapat digunakan oleh negara untuk mengatasi karhutla oleh korporasi?”

Pertanyaan tersebut bukan penolakan terhadap proses pidana terhadap individu. Ia menegaskan bahwa jalur pidana hanyalah satu dari banyak instrumen yang tersedia. Mengandalkan satu jalur berarti menyederhanakan persoalan yang secara struktural melibatkan korporasi dengan kapasitas ekonomi dan politik jauh melampaui kemampuan satu warga biasa.

Sanksi Administratif: Kecepatan dan Daya Tekan

Alternatif yang disoroti Hendry Julian Noor adalah pertanggungjawaban administratif. Sanksi berupa penyegelan fasilitas, pembekuan aktivitas operasional, hingga pencabutan izin usaha dapat dieksekusi langsung oleh pejabat pemerintah tanpa menunggu berbulan-bulan proses peradilan pidana yang panjang dan berbiaya tinggi.

“Salah satu cara yang menarik dan bahkan dapat diberikan hipotesis awal sebagai salah satu cara ampuh untuk ‘mengejar’ pertanggungjawaban korporasi adalah pertanggungjawaban administratif yang ditegakkan melalui sanksi administratif.”

Keunggulan utama instrumen ini terletak pada kecepatan eksekusinya. Ketika izin usaha dicabut, korporasi kehilangan legitimasi hukum untuk beroperasi di atas lahan konsesi. Tanpa izin, tidak ada dasar hukum bagi aktivitas penebangan, pembukaan lahan, maupun eksploitasi sumber daya. Efeknya bersifat sistemik: seluruh rantai pasok, kontrak, dan investasi yang bergantung pada izin tersebut ikut terhenti.

Di tingkat kebijakan publik, mekanisme ini sejalan dengan prinsip polluter pays yang telah diadopsi dalam berbagai instrumen hukum lingkungan internasional. Korporasi yang menyebabkan kerusakan ekologis tidak seharusnya hanya membayar denda nominal, melainkan menghadapi konsekuensi eksistensial bagi kelangsungan bisnisnya.

Dinding Politik di Balik Pencabutan Izin

Ketegasan instrumen administratif kerap terhenti di ambang pintu keputusan politik. Hendry Julian Noor menyoroti bahwa keberanian eksekutif untuk mencabut izin usaha korporasi besar masih sangat terbatas, terutama menjelang periode pemilu.

“Emangnya pemerintah berani? Dengan mengingat kalau berkaitan dengan tahun politik, biasanya korporasi ini berperan yang sangat besar.”

Konteks ini tidak dapat dilepaskan dari realitas politik-ekonomi Indonesia. Korporasi pemegang konsesi lahan kerap menjadi donatur utama partai politik, penyedia lapangan kerja di daerah pemilihan, dan penggerak ekonomi lokal. Mencabut izin mereka berarti mengambil risiko politik yang signifikan bagi pejabat yang menandatanganinya. Akibatnya, sanksi administratif yang secara hukum tersedia justru menjadi instrumen yang jarang diaktifkan.

Kearifan Lokal yang Terpinggirkan

Narasi penanganan bencana karhutla di lapangan kerap mengalihkan beban penanggulangan kepada masyarakat umum, bahkan mahasiswa yang turun ke lokasi kebakaran. Sementara itu, masyarakat adat dan komunitas lokal yang telah mengelola lahan secara turun-temurun justru diposisikan sebagai bagian dari masalah, bukan sebagai pemegang pengetahuan pengelolaan lahan yang teruji lintas generasi.

“Presiden bahkan mengatakan tentara yang turun ke lapangan harusnya melakukan edukasi kepada masyarakat, bukan sekadar memadamkan api.”

Pergeseran narasi semacam ini mengaburkan akuntabilitas korporasi dan memperkuat ilusi bahwa karhutla adalah persoalan teknis lapangan, bukan persoalan tata kelola konsesi dan distribusi keuntungan ekonomi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Penanganan Karhutla

Apakah sanksi administratif bisa diterapkan tanpa menunggu putusan pengadilan?

Ya. Berdasarkan kerangka hukum administrasi lingkungan yang berlaku, pejabat berwenang dapat mengeluarkan sanksi administratif—termasuk pencabutan izin—secara langsung tanpa harus menunggu proses peradilan pidana selesai. Kecepatan eksekusi inilah yang menjadikannya instrumen yang secara teoritis lebih efektif daripada jalur pidana konvensional.

Mengapa korporasi jarang dijadikan tersangka dalam perkara karhutla?

Beberapa faktor berkontribusi: kerumitan pembuktian keterlibatan korporasi dalam rantai komando, ketergantungan politik-ekonomi pemerintah daerah terhadap pemegang konsesi, serta belum optimalnya mekanisme pertanggungjawaban korporasi dalam UU Lingkungan Hidup. Akibatnya, penindakan cenderung berhenti di level individu yang paling mudah diidentifikasi di lapangan.

Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendorong akuntabilitas korporasi?

Masyarakat dapat mendokumentasikan dan melaporkan dugaan pelanggaran izin konsesi kepada instansi lingkungan hidup setempat, mengajukan permohonan informasi publik terkait status izin, serta mendorong organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan independen terhadap aktivitas pembukaan lahan di wilayah konsesi.

Gabung diskusi