Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Sarah Jackson - narakabar.com 4 mins read

Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memangkas masa hukuman dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Putusan Banding Militer Pangkas Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras, Menteri HAM Desak Kasasi

Narakabar.com – Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memangkas masa hukuman dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memicu gelombang kecaman dari pemerintah dan masyarakat sipil. Majelis hakim banding tidak hanya memangkas durasi pidana, tetapi juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Respons keras datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang pada Sabtu, 5 September 2026, mendesak tim kuasa hukum korban untuk menempuh jalur kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Kronologi dan Putusan Banding

Andrie Yunus, seorang pembela HAM yang dikenal aktif di KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), menjadi korban penyiraman air keras oleh dua anggota TNI. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan akuntabilitas institusi militer. Setelah putusan pertama dijatuhkan, kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim banding mengubah vonis secara signifikan. Pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, sementara pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Lebih jauh lagi, sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya dibatalkan, sehingga status kedinasan mereka dipulihkan.

Menteri HAM Dorong Upaya Hukum Tertinggi

Natalius Pigai menyatakan bahwa putusan banding tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan merugikan perlindungan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa dalam perkara kekerasan terhadap pembela HAM, majelis hakim seharusnya menunjukkan empati terhadap penderitaan korban, bukan mengukur keadilan dari perspektif pelaku.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” ujar Pigai dalam keterangannya yang juga disampaikan dalam cuitannya di Akun X pribadinya, Sabtu (5/9/2026).

Pigai menambahkan bahwa penghormatan terhadap lembaga peradilan tidak boleh mengorbankan kepekaan sosial dan keadilan substantif.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tegasnya.

Empat Alasan Pemecatan yang Dibatalkan

Menteri HAM menilai bahwa apabila para terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan, maka pemecatan dari dinas militer merupakan konsekuensi yang sangat wajar. Ia menguraikan empat alasan mendasar mengapa kedua prajurit layak diberhentikan secara tidak hormat:

“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: 1. melakukan tindak pidana penyerangan. 2. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. 3. Mencederai institusi BAIS. 4. Mencederai Institusi militer,” jelas Pigai.

Pemecatan dari dinas militer bukan sekadar sanksi administratif, melainkan mekanisme akuntabilitas yang menjaga integritas institusi pertahanan. Pembatalan sanksi ini oleh pengadilan banding, menurut Pigai, melemahkan prinsip akuntabilitas militer dan mengirim sinyal bahwa pelanggaran berat oleh anggota TNI dapat diatasi dengan pengurangan hukuman semata.

Koalisi Masyarakat Sipil: Pesan Berbahaya bagi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding tersebut. Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu, 5 September 2026, koalisi menilai bahwa keringannya vonis memberikan pesan berbahaya kepada masyarakat bahwa latar belakang militer dapat menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan serius terhadap warga sipil.

“Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2026).

Koalisi bersama Menteri HAM sepakat bahwa putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan serta merugikan perlindungan hak asasi manusia. Keduanya mendesak agar upaya hukum tingkat tertinggi ditempuh tanpa penundaan.

Konteks Demokrasi dan Perlindungan HAM

Pigai menyayangkan bahwa aksi kekerasan terhadap pembela HAM terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat pilar-pilar demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang mengancam kebebasan sipil dan hak atas keamanan pribadi bertentangan dengan komitmen negara untuk mempertahankan iklim demokrasi dan kedigdayaan sipil.

“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” pungkasnya.

Upaya kasasi dan peninjauan kembali merupakan mekanisme terakhir dalam sistem peradilan Indonesia untuk mengoreksi putusan yang dianggap keliru atau tidak adil. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung untuk menguji penerapan hukum, sementara peninjauan kembali membuka peluang pembatalan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ditemukan alasan-alasan tertentu. Dengan mendorong kedua jalur tersebut, Menteri HAM berharap keadilan substantif bagi korban dapat dipulihkan di tingkat tertinggi peradilan.

Perkara ini juga menjadi ujian bagi independensi dan sensitivitas pengadilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban. Publik kini menanti apakah upaya hukum lanjutan akan menghasilkan koreksi atas putusan banding yang dinilai terlalu ringan, atau justru mengukuhkan preseden yang merugikan perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Frequently Asked Questions

What is Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman?

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman matter?

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi