Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Robert Wilson - narakabar.com 4 mins read 1 views

Dinilai Keliru Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan resmi kepada pemerintah pusat dan lembaga legislatif terkait Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Langkah

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan Inpres Koperasi Merah Putih

Narakabar.com – Dinilai Keliru Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan resmi kepada pemerintah pusat dan lembaga legislatif terkait Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Langkah ini diambil oleh koalisi mahasiswa yang terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan terkemuka di Indonesia. Nota keberatan tersebut menyoroti berbagai aspek kebijakan yang dinilai kurang tepat, terutama dalam hal otonomi daerah dan pelibatan militer dalam program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Koalisi mahasiswa ini menyampaikan keberatannya pada penghujung bulan Juli 2026 melalui mekanisme nota keberatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Surat tersebut ditujukan kepada DPR RI, MPR RI, dan Presiden Prabowo Subianto sebagai termohon. Hingga hari Kamis, 6 Agustus 2026, para pemohon belum menerima balasan resmi maupun tindak lanjut dari pihak-pihak yang menjadi termohon. Proses notifikasi seharusnya sudah datang dalam waktu sepuluh hari sejak nota keberatan disampaikan.

Latar Belakang dan Alasan Koalisi Mahasiswa

Koalisi yang terdiri dari Institute Marhaen, GMNI DKI Jakarta, GMNI Jakarta Selatan, GMNI Universitas Nasional, serta PMII Rayon UNAS ini memiliki kekhawatiran yang sama terhadap dampak kebijakan Inpres Koperasi Merah Putih. Menurut penilaian koalisi, kebijakan ini memberikan ruang kekuasaan yang sangat luas kepada pemerintah pusat. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi semangat otonomi daerah, terutama pada tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, kebijakan dinilai bersifat top-down dan kurang sesuai dengan kondisi ekonomi di setiap wilayah Indonesia. Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi, sosial, dan budaya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pendekatan yang seragam dari pusat dinilai tidak efektif dalam mencapai tujuan program Koperasi Merah Putih. [Baca juga: Analisis Dampak Kebijakan Ekonomi Nasional](https://www.suara.com/news/ekonomi)

Enam Tuntutan Utama dalam Nota Keberatan

Koalisi mahasiswa mengajukan sejumlah tuntutan kepada para termohon dalam nota keberatan tersebut. Pertama, mereka meminta agar nota keberatan diterima dan dipertimbangkan dengan serius oleh lembaga terkait. Kedua, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebelum implementasi lebih lanjut.

Ketiga, pelaksanaan Inpres ditunda sementara waktu hingga evaluasi selesai dilakukan. Keempat, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 direvisi atau bahkan dicabut sepenuhnya jika ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip otonomi daerah. Kelima, pemerintah pusat diharapkan melaksanakan kebijakan dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah. Keenam, para termohon diminta memberikan tanggapan tertulis atas nota keberatan yang telah disampaikan.

Kritik terhadap Pelibatan Militer dalam Koperasi Merah Putih

Charlesius Rustam, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu respons resmi dari termohon. Charles juga menyoroti masifnya pelibatan tentara dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih. Ia menilai hal ini sebagai upaya menghadirkan kembali dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. [Lihat juga: Sejarah Dwifungsi Militer Indonesia](https://www.suara.com/news/sejarah)

Belum ada (tindak lanjut). Setelah 10 hari seharusnya ada notifikasi dari mereka. Sampai sekarang belum ada, kata Charles di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Pelayangan nota keberatan merupakan langkah awal untuk mengkaji berbagai persoalan dalam tata kelola Koperasi Merah Putih. Mulai dari kebijakan pelibatan militer, tata kelola keuangan, hingga potensi konflik agraria yang ditimbulkan. Program Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Langkah Selanjutnya dan Rencana Aksi

Sembari menunggu respons, Charles mengatakan koalisi juga akan melakukan audiensi dengan Ombudsman RI untuk mengkaji kebijakan tersebut. Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, termasuk dalam hal kebijakan pemerintah pusat. Apabila nota keberatan itu tak kunjung mendapat respons, Charles menegaskan pihaknya akan menggelar aksi sebagai bentuk protes.

Aksi yang direncanakan dapat berupa demonstrasi, seminar, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan mekanisme demokrasi. Koalisi mahasiswa juga berencana untuk melibatkan masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah lainnya dalam upaya menyoroti isu ini. Dengan demikian, suara mahasiswa dapat terdengar lebih luas dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Nota Keberatan Mahasiswa

Apa itu nota keberatan? Nota keberatan adalah surat resmi yang disampaikan oleh masyarakat atau kelompok tertentu kepada pemerintah atau lembaga legislatif untuk menyampaikan keberatan terhadap suatu kebijakan atau peraturan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan respons? Secara umum, notifikasi atau tanggapan resmi seharusnya datang dalam waktu sepuluh hari sejak nota keberatan disampaikan kepada termohon.

Apa yang terjadi jika nota keberatan tidak mendapat respons? Jika nota keberatan tidak mendapat respons, pemohon dapat melakukan langkah lanjutan seperti audiensi dengan Ombudsman RI atau menggelar aksi protes.

Siapa saja yang menjadi termohon dalam nota keberatan ini? Termohon dalam nota keberatan ini adalah DPR RI, MPR RI, dan Presiden Prabowo Subianto.

Gabung diskusi