Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap praktik yang dinilai sistematis: lahan yang baru saja dilahap api hutan langsung dialihfungsikan
Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Ubah Hutan Terbakar Jadi Kebun Sawit
Narakabar.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap praktik yang dinilai sistematis: lahan yang baru saja dilahap api hutan langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam hitungan hari. Dalam rapat terbatas daring yang digelar Senin (7/9/2026), Prabowo memerintahkan penyelidikan menyeluruh atas dugaan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh entitas korporasi, dengan tujuan akhir menguasai lahan untuk komoditas sawit.
Perintah tersebut disampaikan setelah Prabowo menerima paparan langsung dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. Suharyanto mengungkapkan bahwa pola pembakaran yang terdeteksi bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan terencana dengan motif ekonomi yang jelas.
Modus Operandi: Bayaran Rp500 Ribu untuk Membakar Hutan
Suharyanto menjelaskan kepada Presiden bahwa di Jambi telah ditangkap pelaku yang secara terbuka mengaku bekerja sebagai “orang suruhan” untuk membakar hutan dan lahan. Imbalan yang diterima pelaku hanya Rp500 ribu per tindakan. Fakta ini menunjukkan bahwa di balik aksi pembakaran kecil di lapangan, terdapat jaringan yang lebih besar dengan kepentingan lahan.
“Diberi uang dan kemudian di Kalimantan Barat terlihat di gambar lokasi yang baru saja kebakar, belum selesai kebakarannya di tempat lain, lokasi itu sudah berubah jadi rencana penanaman pohon, pohon sawit,” kata Suharyanto.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi kecepatan transformasi lahan: dari titik api yang masih menyala di satu koordinat, ke rencana tanam sawit di koordinat lain, dalam rentang waktu yang sangat singkat. Kecepatan semacam itu, menurut Suharyanto, tidak mungkin terjadi tanpa perencanaan sebelumnya.
Data Kepolisian: 138 Tersangka, 42 Perusahaan Disanksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah memproses 200 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan total 138 tersangka. Rinciannya: 119 tersangka dijerat dengan unsur kesengajaan, sementara 18 lainnya dikategorikan lalai.
Di tingkat korporasi, Listyo mengungkapkan bahwa delapan perusahaan sedang diproses secara hukum. Selain itu, 18 perusahaan lain tengah menjalani pendalaman investigasi, dan 42 perusahaan telah menerima sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
“119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan izin,” kata Listyo.
Listyo menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Tim di lapangan masih terus melakukan pendalaman, sehingga jumlah pelaku—baik perorangan maupun korporasi—diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum.
Prabowo: “Ini Sudah Kelewatan”
Reaksi Presiden terhadap temuan tersebut tidak berhenti pada tingkat penyelidikan. Prabowo secara eksplisit meminta agar daftar nama seluruh korporasi yang sedang diproses—baik delapan yang sudah dalam tahap hukum maupun 18 yang masih dalam pendalaman—segera disampaikan kepadanya. Ia menyatakan akan melibatkan Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Satuan Tugas Percepatan Perhutanan (Satgas PKH) untuk menilai apakah pencabutan izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU) perlu dilakukan secara massal.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” kata Prabowo.
“Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prabowo.
Konteks dan Implikasi
Hak Guna Usaha merupakan instrumen hukum yang memungkinkan pihak swasta mengelola lahan negara untuk perkebunan dalam jangka waktu tertentu. Ketika lahan yang seharusnya merupakan kawasan hutan atau lahan konservasi berubah fungsi menjadi kebun sawit hanya beberapa hari setelah kebakaran, pertanyaan mendasar muncul: apakah izin yang menjadi dasar alih fungsi tersebut pernah benar-benar diproses secara sah, ataukah kebakaran justru menjadi “jalan pintas” untuk memperoleh lahan yang secara hukum sulit diakses?
Pola yang diungkap Suharyanto—di mana lokasi yang masih berasap sudah memiliki rencana tanam—menunjukkan bahwa perencanaan alih fungsi dilakukan sebelum atau bahkan bersamaan dengan aksi pembakaran. Dalam kerangka hukum lingkungan Indonesia, pembakaran hutan dan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana, sementara alih fungsi kawasan hutan tanpa persetujuan otoritas yang berwenang juga dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.
Keterlibatan Satgas PKH dalam proses penilaian yang diminta Prabowo mengindikasikan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri rantai kepemilikan dan perizinan di balik setiap korporasi yang tersangkut. Langkah ini berpotensi mengubah lanskap regulasi perkebunan sawit di Indonesia, mengingat ribuan hektare lahan yang kini berstatus kebun sawit mungkin memiliki riwayat perolehan yang tidak bersih.
Prabowo menutup rapatannya dengan penekanan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada level pelaku lapangan yang menerima bayaran kecil. Ia ingin mengetahui secara pasti siapa pemilik korporasi yang menjadi dalang di balik konversi lahan pascakebakaran, agar penegakan hukum dapat menjangkau seluruh rantai tanggung jawab—dari eksekutor di lapangan hingga pemegang izin di tingkat korporasi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan?
Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan matter?
Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
