Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read 1 views

Nakes Viral Komentar Nir empati ke pasien BPJS menjadi sorotan publik yang memicu diskusi luas tentang profesionalisme tenaga kesehatan di luar lingkungan

Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti

Nakes Viral Komentar Nir empati: Sanksi Etik Menanti, UGM Jelaskan Aturan

Narakabar.com – Nakes Viral Komentar Nir empati ke pasien BPJS menjadi sorotan publik yang memicu diskusi luas tentang profesionalisme tenaga kesehatan di luar lingkungan kerja. Rimawati, pakar hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa kewajiban kode etik profesi tidak hilang hanya karena seorang tenaga medis sedang berada di luar fasilitas kesehatan. Hal ini menjadi penting mengingat semakin tingginya interaksi tenaga kesehatan dengan masyarakat melalui media sosial dan platform digital lainnya.

Konfirmasi resmi dari UGM tersebut disampaikan pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026. Pernyataan ini muncul sebagai respons langsung atas gelombang kecaman publik yang menyasar komentar kurang empati dari seorang tenaga kesehatan terhadap pasien bernama Yurizal. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perilaku profesional di luar jam kerja tetap mendapat perhatian serius dari masyarakat dan organisasi profesi.

Etika Melekat Sepanjang Menjalankan Profesi

Banyak pihak yang beranggapan bahwa standar etika hanya relevan ketika dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya sedang melayani pasien di fasilitas kesehatan. Namun, menurut Rimawati, pandangan tersebut kurang tepat secara filosofis dan praktis. Seorang tenaga kesehatan tidak pernah lepas dari identitas profesionalnya, baik saat berada di rumah sakit maupun saat beraktivitas sehari-hari.

Secara filosofisnya seorang named nakes itu dia terikat oleh etika dan hukum tidak hanya di fasilitas pelayanan kesehatan ketika dia menjalankan tugasnya, tapi sepanjang dia sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan.

Menurutnya, identitas profesional tidak hilang hanya karena seseorang berada di luar rumah sakit atau tidak mengenakan atribut kerjanya. Selama masih memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), maka kewajiban etika komunikasi tetap melekat. Hal ini mencakup bagaimana seorang tenaga kesehatan berinteraksi dengan pasien, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Perbedaan Sanksi Hukum dan Sanksi Etik

Komentar yang dinilai tidak pantas belum tentu langsung menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, jika ucapan tersebut masuk dalam kategori intimidasi atau perundungan, maka aturan perundang-undangan dapat berlaku. Ini menjadi pembeda penting antara pelanggaran etik dan pelanggaran hukum yang memiliki mekanisme penanganan berbeda.

Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan etika profesi akan diproses melalui mekanisme pembinaan oleh organisasi profesi terkait. Undang-Undang Kesehatan memang tidak mengatur secara spesifik bentuk-bentuk pelanggaran etik, namun setiap asosiasi profesi memiliki prosedur tersendiri. Mekanisme ini memungkinkan penanganan yang lebih sesuai dengan karakteristik pelanggaran.

Tapi secara umum pelanggaran etika itu dia melekat kepada pembinaan. Berarti ada sanksi etik, gitu ya. Sanksi etik itu nanti ya dilihat di asosiasi sejauh apa dampak implikasi dari pelanggaran etika tersebut.

Rimawati juga menjelaskan bahwa hukum dan etika memiliki fungsi berbeda namun sama-sama menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan. Hukum mengatur kewajiban melalui peraturan perundang-undangan, sedangkan etika menjadi panduan mengenai nilai, sikap, dan cara berkomunikasi yang baik sebagai seorang profesional. Kedua aspek ini saling melengkapi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan.

Bagi para tenaga kesehatan, menjaga standar etika komunikasi di media sosial maupun di luar lingkungan kerja merupakan bagian integral dari profesionalisme. Status sebagai dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya tidak pernah lepas, sehingga tanggung jawab etika tetap harus dijaga kapan pun dan di mana pun. Kasus Nakes Viral Komentar Nir empati ini menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga kesehatan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Nakes Viral

Apa saja jenis sanksi etik yang bisa diberikan? Sanksi etik bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin praktik tergantung tingkat keparahan pelanggaran dan kebijakan masing-masing asosiasi profesi.

Apakah komentar di media sosial bisa dikenakan sanksi etik? Ya, selama komentar tersebut berkaitan dengan profesi dan pasien, serta melanggar standar etika komunikasi yang ditetapkan oleh organisasi profesi terkait.

Bagaimana mekanisme pengaduan untuk kasus seperti ini? Pengaduan dapat dilakukan melalui organisasi profesi masing-masing, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter atau Ikatan Perawat Indonesia (IPI) untuk perawat.

Apakah pasien bisa mengajukan komplain langsung? Pasien atau keluarga dapat mengajukan komplain melalui fasilitas kesehatan tempat tenaga kesehatan tersebut bekerja atau langsung ke organisasi profesi yang bersangkutan.

Gabung diskusi