Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Robert Wilson - narakabar.com 3 mins read 1 views

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap bahwa penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengenai koperasi merah putih mengandung sejumlah kelemahan substantif. Sari Wiji

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Instruksi Presiden Koperasi Merah Putih Dipandang Kurang Valid Secara Hukum

Narakabar.com – Pakar Hukum Tata Negara Ungkap bahwa penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengenai koperasi merah putih mengandung sejumlah kelemahan substantif. Sari Wiji Astuti, seorang akademisi dan praktisi hukum tata negara, mengemukakan pendapatnya pada forum diskusi yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Diskusi tersebut membahas uji keabsahan instrumen hukum yang menjadi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Beleid yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai kurang kuat sebagai dasar hukum. Salah satu alasan utamanya adalah kondisi darurat yang seharusnya menjadi syarat penerbitan Inpres tidak terpenuhi, mengingat regulasi perkoperasian telah tersedia lebih dahulu. Menurut analisis yang disampaikan, terdapat beberapa aspek yuridis yang perlu dikaji ulang oleh para pemangku kepentingan.

Posisi Inpres dalam Hierarki Peraturan

Menurut Sari Wiji Astuti, jika ditinjau dari sudut pandang yuridis, Inpres tidak masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Instruksi presiden memiliki keterbatasan tertentu yang perlu diperhatikan oleh para pembuat kebijakan. Keterbatasan ini berkaitan dengan fungsi dan ruang lingkup Inpres sebagai instrumen kebijakan eksekutif.

“Karena memang sebetulnya Inpres itu memiliki limitasi,” kata Sari dalam diskusi Uji Keabsahan Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Bayang-bayang Militerisme dalam Koperasi, Ketahanan Pangan dan Risiko Korupsi Terstruktur di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Sari menjelaskan bahwa Inpres dapat diklasifikasikan sebagai beleidsregel, yaitu instrumen yang hanya mengatur pelaksanaan teknis secara internal. Selain itu, terdapat beberapa indikator yang wajib dipenuhi sebelum sebuah instruksi presiden diterbitkan. Indikator-indikator ini menjadi tolok ukur penting untuk menilai validitas suatu Inpres.

Tiga Indikator Penerbitan Inpres

Pertama, harus ada keadaan atau kejadian darurat yang memerlukan ketentuan tertulis dengan cepat dan tepat. Kedua, harus terdapat situasi kekosongan hukum yang belum diatur oleh kebijakan yang ada. Ketiga, Inpres baru dapat dikeluarkan ketika peraturan perundang-undangan yang berlaku menimbulkan multitafsir sehingga menciptakan kekaburan hukum.

“Dari 3 limitasi ini kita bisa membedah apakah urgensi dari Inpres nomor 9 tahun 2025 itu sudah tepat?,” tambahnya.

Menurut Sari, Inpres tersebut tidak memenuhi persyaratan kedaruratan sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang memiliki urgensi. Berdasarkan ketiga parameter tersebut, beleid itu belum memenuhi indikator yang menjadi dasar penerbitan Inpres. Hal ini menjadi poin penting dalam kritik yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara.

Kekosongan Hukum yang Tidak Ada

Selain itu, aturan mengenai perkoperasian juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Sari menegaskan bahwa payung hukum tentang perkoperasian sudah tersedia dan tidak memerlukan instrumen tambahan. Ketersediaan undang-undang ini menjadi salah satu alasan mengapa Inpres dinilai kurang tepat.

“Kita sudah punya payung hukum tentang perkoperasian,” tegasnya.

Apalagi, menurut dia, instruksi tersebut justru terkesan bersifat top-down dan berupa perintah. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan semangat serta prinsip koperasi yang mengedepankan asas gotong royong dan kekeluargaan. Pendekatan yang terlalu komandoer dapat mengurangi efektivitas koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

Dampak dan Rekomendasi

Kritik yang disampaikan oleh Sari Wiji Astuti membuka ruang untuk evaluasi lebih lanjut terhadap Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Para ahli hukum dan praktisi koperasi diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk merevisi atau menyesuaikan Inpres dengan regulasi yang sudah ada. Pendekatan yang lebih kolaboratif dengan stakeholders koperasi juga dapat meningkatkan penerimaan terhadap kebijakan baru. Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Inpres Koperasi Merah Putih

Apa itu Inpres Nomor 9 Tahun 2025? Inpres Nomor 9 Tahun 2025 adalah instruksi presiden yang mengatur pembentukan koperasi merah putih sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.

Mengapa Inpres dinilai kurang valid? Inpres dinilai kurang valid karena tidak memenuhi tiga indikator utama: tidak ada keadaan darurat, tidak ada kekosongan hukum, dan tidak ada multitafsir dalam regulasi yang berlaku.

Apa dasar hukum perkoperasian yang sudah ada? Dasar hukum perkoperasian yang sudah ada adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Bagaimana posisi Inpres dalam hierarki peraturan? Inpres tidak masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan tetapi berfungsi sebagai beleidsregel atau instrumen kebijakan eksekutif.

Apa rekomendasi untuk perbaikan Inpres? Rekomendasi termasuk merevisi Inpres sesuai regulasi yang ada dan meningkatkan pendekatan kolaboratif dengan stakeholders koperasi.

Gabung diskusi