Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita
Penampakan Mobil Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
Narakabar.com – Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita kendaraan tersebut. Proses penyitaan ini berlangsung pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, di wilayah Jakarta. Mobil Toyota Hi-Ace berwarna hitam ini menjadi salah satu bukti krusial dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Kendaraan tersebut menjadi saksi bisu rangkaian peristiwa saat Anom Widiyantoro tertangkap tangan oleh KPK. Menurut keterangan resmi, mobil ini akan segera dipindahkan ke fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Penyitaan dilakukan langsung di Jakarta dari tersangka AWI yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Pemalang.
Peran Mobil dalam Operasi KPK
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, memberikan klarifikasi mengenai peran mobil tersebut dalam kasus ini. Menurutnya, kendaraan ini menjadi saksi bisu rangkaian peristiwa saat bupati tertangkap tangan.
Mobil ini yang digunakan bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Penampakan mobil ini menjadi momen penting karena menunjukkan bagaimana KPK berhasil mengamankan bukti fisik dalam operasinya. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025 hingga 2026. KPK terus melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan seluruh bukti terkumpul dengan baik sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
Keempat Tersangka dan Dasar Hukum
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Proses penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka yang ditetapkan meliputi beberapa pihak penting. Pertama, Anom Widiyantoro atau AWI sebagai Bupati Pemalang. Kedua, Mohamad Haris atau GHA yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom. Ketiga, Lilik Budi Suprianto atau LBS yang juga berasal dari kalangan swasta. Terakhir, Setya Budi Dias atau DIS, seorang Staf Administrasi KPK yang merupakan putra dari Lilik.
Untuk Anom dan Haris, mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan juga mengacu pada Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik dan Setya Budi Dias diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukum yang sama juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Proses Hukum yang Akan Dilanjutkan
Kasus ini juga mencakup pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada tahun 2026. KPK terus melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan seluruh bukti terkumpul dengan baik sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan. Penampakan mobil yang dipakai bupati ini menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisis terhadap berbagai bukti yang telah diamankan. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
FAQ: Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Anom Widiyantoro
Kapan KPK menyita mobil Anom Widiyantoro?
KPK resmi menyita mobil Toyota Hi-Ace berwarna hitam milik Anom Widiyantoro pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, di wilayah Jakarta. Mobil ini kemudian akan dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Berapa banyak tersangka dalam kasus ini?
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang), Mohamad Haris (pihak swasta), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Setya Budi Dias (Staf Administrasi KPK).
Apa pasal yang dilanggar oleh para tersangka?
Anom dan Haris dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Lilik dan Setya Budi Dias diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU yang sama, dengan mengacu pada perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Di mana para tersangka ditahan?
Keempat tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, dimulai dari tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
