Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Respons Istana Usai Polisi Tangkap Dua Orang Pengunggah Konten Prabowo Soal Nuklir Iran

David Moore - narakabar.com 3 mins read 1 views

Respons Istana Usai Polisi Tangkap dua warga yang diduga mengunggah konten provokatif di media sosial Threads telah mendapat perhatian luas dari masyarakat

Respons Istana Usai Polisi Tangkap Dua Orang Pengunggah Konten Prabowo Soal Nuklir Iran

Respons Istana Usai Polisi Tangkap Pengunggah Konten Prabowo

Narakabar.com – Respons Istana Usai Polisi Tangkap dua warga yang diduga mengunggah konten provokatif di media sosial Threads telah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan tersebut yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Konten yang menjadi sorotan ini memuat isu strategis mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran, yang dilengkapi dengan komentar-komentar bernada hasutan.

Prasetyo Hadi hanya memberikan arahan sederhana kepada awak media untuk menghubungi langsung pihak kepolisian. “Itu silakan tanyakan ke Kepolisian,” tegasnya saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Tanggapan singkat ini menunjukkan bahwa Istana tidak ingin memberikan komentar berlebihan sebelum proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Detail Proses Penangkapan di Cimahi

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AYP dan AF, di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan. Kedua individu tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026.

Selanjutnya, pada 5 Agustus, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mulai melakukan penyidikan intensif terhadap kasus ini. Proses penyidikan melibatkan analisis mendalam terhadap konten yang diunggah serta identifikasi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peran dan Modus Operandi Tersangka

AYP, yang berusia 49 tahun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads. Sementara itu, AF yang berusia 40 tahun dituduh mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Kombinasi kedua tindakan ini dinilai cukup berat untuk dikenakan sanksi hukum.

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka secara rinci. “Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” terang Hendra kepada wartawan.

Komentar yang Menjadi Fokus Penyidikan

Salah satu komentar yang menjadi perhatian utama penyidik diunggah oleh akun yang diduga digunakan oleh tersangka AF. Hendra menyebutkan bahwa akun @basterap menulis pesan berikut:

“Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat”

Selain itu, polisi juga menyoroti komentar dari akun @agam_copybali yang berbunyi:

“Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi”

Kedua komentar tersebut dinilai mengandung unsur hasutan dan ancaman yang dapat mengganggu ketertiban umum. Komentar-komentar ini menyebar luas di media sosial sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Prasetyo Hadi kemudian menyerahkan penangkapan dua pelaku tersebut kepada kepolisian di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari yang sama, Jumat (7/8/2026). Hingga saat ini, Mensesneg belum memberikan respons lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan nasional dan stabilitas politik. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika mengetahui adanya konten-konten serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Apa dasar hukum penangkapan kedua tersangka? Penangkapan didasarkan pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan hasutan melalui media sosial.

Berapa lama kedua tersangka ditahan? Kedua tersangka ditahan selama 7 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum pidana.

Apakah Istana akan memberikan pernyataan resmi? Hingga saat ini, Istana belum memberikan pernyataan resmi dan menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

Bagaimana cara melaporkan konten serupa? Masyarakat dapat melaporkan konten provokatif melalui aplikasi resmi kepolisian atau menghubungi call center Polri di nomor 110.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, pembaca dapat mengakses artikel terkait di [Suara.com – Hukum dan Kriminal](https://www.suara.com/hukum-kriminal).

Gabung diskusi