Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

Robert Wilson - narakabar.com 4 mins read

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di parlemen kini memasuki fase yang menentukan. Di tengah dorongan publik untuk mengejar harta hasil

RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

PERADI Profesional Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Pelindung, Bukan Senjata Kekuasaan

Narakabar.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di parlemen kini memasuki fase yang menentukan. Di tengah dorongan publik untuk mengejar harta hasil kejahatan hingga ke akar-akarnya, sebuah organisasi advokat menyuarakan peringatan keras agar semangat pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi instrumen perampasan terhadap kekayaan yang diperoleh secara sah. Pesan itu disampaikan langsung di hadapan para legislator pada Senin, 7 September 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Siapa yang Berbicara dan Mengapa Suaranya Didengar

Harris Arthur Hedar, yang menjabat Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, hadir membawa posisi organisasi advokat tersebut dalam proses legislasi. PERADI Profesional bukan sekadar pengamat dari luar; sebagai wadah para advokat, organisasi ini memiliki kepentingan langsung terhadap bagaimana hukum pidana dan perdata akan diterapkan di pengadilan. Masukan yang mereka sampaikan bukan penolakan terhadap RUU itu sendiri, melainkan upaya memastikan bahwa mekanisme baru yang akan lahir dari pasal-pasal undang-undang tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum.

Harris menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana. Namun, dukungan itu dibatasi oleh satu syarat mutlak: setiap tindakan negara harus berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Tanpa pagar pembatas yang jelas, kewenangan negara berisiko melampaui batasnya dan berubah menjadi kekuasaan sewenang-wenang.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris di hadapan anggota Komisi III.

Mekanisme Non-Conviction: Titik Rawan yang Perlu Diawasi Ketat

Salah satu fitur paling kontroversial dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme perampasan yang tidak bergantung pada putusan pidana, atau yang dikenal dalam literatur hukum sebagai non-conviction based asset recovery. Dalam skema ini, negara dapat menyita aset seseorang tanpa harus menunggu vonis bersalah dari pengadilan pidana terlebih dahulu. Logika di baliknya sederhana: aset yang diduga hasil kejahatan dapat dirampas lebih cepat, bahkan jika pelaku tidak pernah diadili atau lolos dari dakwaan.

Harris menilai bahwa mekanisme semacam ini memerlukan batasan yang sangat eksplisit serta pengawasan yudisial yang ketat. Tanpa itu, beban pembuktian akan terbalik secara tidak proporsional. Alih-alih negara yang membuktikan bahwa suatu aset merupakan hasil kejahatan, pemilik justru dipaksa membuktikan bahwa hartanya sah. Pola pikir “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah” dinilai sangat berbahaya karena menggeser prinsip fundamental hukum pidana dan perdata yang telah mapan selama puluhan tahun.

Harris menekankan bahwa sebelum negara mengambil langkah perampasan, wajib tersedia bukti awal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa ambang pembuktian minimum yang jelas, mekanisme ini dapat disalahgunakan untuk menekan pihak-pihak yang tidak bersalah.

Bahaya Politisasi dan Pelajaran dari Kasus Besar

Lebih jauh, Harris mengingatkan potensi penyalahgunaan undang-undang ini sebagai alat politik di masa depan. Ia menyebut secara spesifik bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, atau masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” ujarnya.

Sebagai ilustrasi betapa besarnya konsekuensi hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga, Harris menyinggung perkara tata niaga timah yang selama ini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana satu proses hukum dapat mengguncang posisi finansial tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam rantai transaksi. Pelajaran dari perkara semacam itu, menurutnya, harus menjadi pertimbangan serius dalam merumuskan pasal-pasal RUU.

Tiga Rekomendasi Konkret dari PERADI Profesional

Dalam penyampaiannya, PERADI Profesional mengajukan tiga rekomendasi utama kepada Komisi III:

Pertama, penguatan mekanisme check and balances dalam setiap tahapan perampasan, sehingga tidak ada satu lembaga pun yang memegang kendali penuh atas proses dari awal hingga akhir. Kedua, penetapan standar pembuktian yang objektif dan terukur, yang memastikan bahwa setiap tindakan perampasan didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi secara hukum, bukan sekadar dugaan administratif. Ketiga, adanya mekanisme pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

Ukuran Keberhasilan yang Benar

Menutup penyampaiannya, Harris memberikan kerangka evaluasi yang berbeda dari narasi umum. Keberhasilan UU Perampasan Aset, menurutnya, tidak boleh hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita atau nilai nominal yang dikembalikan ke kas negara. Ukuran yang sesungguhnya adalah kemampuan negara menjamin keadilan bagi seluruh warga, termasuk mereka yang tidak pernah melakukan kejahatan.

“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya.

Pernyataan ini menempatkan RUU Perampasan Aset bukan sebagai ancaman terhadap hak milik warga, melainkan sebagai instrumen yang harus dirancang dengan presisi agar berfungsi sebagaimana mestinya: mengejar harta hasil kejahatan tanpa menyentuh kekayaan yang diperoleh secara sah. Bagaimana Komisi III merespons masukan tersebut akan menjadi penentu apakah undang-undang ini kelak menjadi alat keadilan atau justru menjadi sumber ketidakpastian hukum baru bagi masyarakat.

Frequently Asked Questions

What is RUU Perampasan Aset Diwanti Wanti?

RUU Perampasan Aset Diwanti Wanti is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Perampasan Aset Diwanti Wanti matter?

RUU Perampasan Aset Diwanti Wanti matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi