Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 1 views

Kasus perampokan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di kawasan Cakung, Jakarta Timur, telah menarik perhatian masyarakat setempat. Lansia di Cakung

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

Lansia di Cakung Disekap Saat Salat Zuhur, Emas dan HP Hilang

Kronologi Lengkap Perampokan di Kampung Pisangan

Narakabar.com – Kasus perampokan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di kawasan Cakung, Jakarta Timur, telah menarik perhatian masyarakat setempat. Lansia di Cakung Disekap Saat hendak melaksanakan Salat Zuhur, kejadian yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Muhammad Zein, korban berusia 61 tahun dengan inisial H. Kediaman korban terletak di Kampung Pisangan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kejadian ini bermula ketika korban sedang bersiap-siap untuk menunaikan ibadah Salat Zuhur di dalam rumahnya. Tiba-tiba, terdengar suara seseorang memasuki rumah korban. Awalnya, korban tidak merasa khawatir dan bahkan sempat memanggil orang tersebut karena mengira itu adalah anaknya sendiri. Namun, ternyata orang yang masuk ke dalam rumah bukanlah anaknya, melainkan seorang pelaku perampokan yang datang dengan niat jahat.

“Ya, kami menerima laporan korban perampokan, pencurian dengan kekerasan pada Minggu (2/8), sekitar jam 12.00 WIB, saat korban akan melaksanakan Salat Zuhur di rumahnya,” kata AKP Muhammad Zein saat berada di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Teknik Pelaku Menundukkan Korban

Setelah menyadari identitas penyerang, korban langsung diancam menggunakan senjata tajam berupa golok. Pelaku dengan tegas memerintahkan korban untuk tidak berteriak agar tidak menarik perhatian tetangga sekitar yang mungkin sedang beraktivitas. Dengan ancaman senjata tajam tersebut, korban tidak memiliki pilihan selain mengikuti perintah pelaku.

Pelaku kemudian menggunakan lakban berwarna coklat untuk menutupi mulut dan wajah korban secara rapat. Selain itu, kedua tangan dan kaki korban juga diikat erat-erat menggunakan lakban sehingga korban tidak bisa bergerak bebas. Teknik pengikatan ini dilakukan dengan cermat agar korban tidak dapat melepaskan diri meskipun ada kesempatan.

Dalam keadaan terikat dan tidak berdaya, korban hanya bisa menunggu apa yang akan terjadi selanjutnya. Pelaku tampak tenang dan tidak terburu-buru dalam melakukan aksinya. Ia meminta korban untuk menyerahkan semua barang-barang berharga yang dimilikinya saat itu.

Barang-Barang Berharga yang Dirampas

Korban kemudian menyerahkan beberapa item berharga yang dimilikinya. Barang-barang tersebut antara lain anting emas seberat 1 gram, sebuah handphone Samsung A07, serta uang tunai senilai sekitar Rp600 ribu. Seluruh barang rampasan berhasil dikumpulkan oleh pelaku dengan cepat sebelum ia meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah berhasil mengumpulkan semua barang rampasan, pelaku meninggalkan korban dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban baru bisa bergerak setelah lakban yang menutupi mulut dan tangannya dilepas oleh tetangga yang datang membantu. Kejadian ini membuat korban trauma dan tidak bisa tidur nyenyak selama beberapa hari setelah kejadian.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini telah diproses secara hukum melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 2 Agustus 2026.

Imbauan Keamanan untuk Warga

Kapolsek Cakung melalui AKP Muhammad Zein mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya perampokan. Warga disarankan untuk selalu mengunci pintu dan jendela rumah, terutama saat akan melaksanakan ibadah atau saat berada di rumah sendirian. Selain itu, pemasangan kamera pengawas atau CCTV juga sangat disarankan untuk meningkatkan keamanan rumah.

Warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sebaiknya segera melaporkan kepada petugas keamanan atau kepolisian terdekat. Dengan kerja sama antara warga dan aparat keamanan, diharapkan kasus-kasus perampokan seperti ini dapat dicegah dan diminimalisir di masa mendatang.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Perampokan

1. Kapan dan di mana kejadian perampokan ini terjadi? Kejadian terjadi pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

2. Siapa korban dalam kasus ini? Korban adalah seorang perempuan lanjut usia berusia 61 tahun dengan inisial H.

3. Apa saja barang yang hilang dalam perampokan ini? Barang-barang yang hilang meliputi anting emas seberat 1 gram, handphone Samsung A07, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu.

4. Bagaimana teknik pelaku menundukkan korban? Pelaku menggunakan golok sebagai senjata tajam dan lakban coklat untuk mengikat tangan, kaki, serta menutupi mulut dan wajah korban.

5. Apakah kasus ini sudah diproses secara hukum? Ya, kasus ini telah diproses melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

6. Apa imbauan polisi untuk warga terkait kasus ini? Polisi mengimbau warga untuk selalu mengunci pintu dan jendela rumah, memasang kamera pengawas, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas keamanan terdekat.

Gabung diskusi